-->

Fiqih Puasa : Perbedaan Penetapan 1 Ramadhan

advertise here
Apakah maksiat membatalkan puasa ? 
Bagaimana tentang perbedaan penetapan 1 Syawal atau 1 Ramadhan? 
Bolehkah minum obat penunda haid agar bisa berpuasa? 
Bagaimana dengan orang yang berpuasa Ramadhan tapi tidak sholat wajib ? 
Bagaimana dengan orang yang meninggal dan meningglkan hutang puasa ?

Assalamu'alaikum teman.. Semangat pagiii ^ ^ Beberapa hari ke depan insya Allah saya akan share ilmu mengenai Fiqih puasa yang saya ambil dari buku Fiqih puasa karya Dr. Yusuf Qordhowi. Buku ini judul aslinya adalah hFiqh ash-shiam yang diterbitkan oleh Darush Shahwah, darul wafa'. Dan diterjemahkan oleh ustad Ma'ruf abdul jalil, Wahid ahmadi dan Jasiman, Lc.



Di Indonesia buku ini diterbitkan oleh era Intermedia dan buku yang saya pegang adalah cetakan ketiga - Oktober 2001. Memang ini buku koleksi lama saya sewaktu masih kuliah, tetapi gak ada salahnya khan kita pelajari lagi. 

Ilmu selalu memiliki banyak sisi jika kita ingin mempelajari dengan hati - Ari asri
Yang nanti akan saya share ini blog saya ini adalah hal hal mengenai puasa yang belum banyak orang mengetahuinya. Jadi saya gak akan bahas apa makna puasa, kenapa harus puasa dsb nya. Dan jika dalam penyampaian ada kekurangan silahkan tambahkan di kolom komentar ya teman.

Oh ya saya juga tidak menerima debat mengenai Dr. Yusuf Qordhowi, apa yang beliau fatwakan, dalil - dalilnya dsb nya sebab bukan kapasitas saya untuk menjelaskan karena keterbatasan ilmu yang saya punya ditambah lagi tidak suka dengan perdebatan. Lebih suka untuk memulai kebaikan kecil yang kita bisa dan menjalankan apa yang diyakini lalu menghormati apa yang orang lain yakini sepanjang tidak melanggar aqidah Islam.

Oke sip kita bahas satu persatu yukk..

Mengenai perbedaan penetapan 1 Ramadhan atau 1 Syawal.

Dr. Yusuf Qordhowi memberi kelonggaran, keluwesan dan keluasan mengenai persoalan ini sebagai salah satu rahmat bagi ummat. Menurutnya yang disepakati para ulama (mutafaq 'alaih) adalah bahwa keputusan hakin atau ketetapan pemimpin negara dapat memutuskan perbedaan pendapat dalam hal hal yang diperselisihkan.

Karenanya apabila pemerintah yang secara syar'i diserahi tugas untuk menetapkan hilal dalam suatu negara islam maka kaum muslimin di negara tersebut harus taat, karena ini merupakan ketaatan dalam hal ma'ruf meskipun keputusan ini barangkali berbeda dengan negara lain.

Rasulullah Sholallahu'alaihi wassalam bersabda "Puasa kalian adalah hari kalian berpuasa, dan buka kalian adalah hari kalian berbuka" HR. Tirmidzi (III/80, no.697), ia berkata "ini hadist hasan"

" Buka kalian adala hari kalian berbuka, dan kurban kalian adalah hari kalian berkurban " HR. Abu Daud (2324), Ibnu Majjah (1660)

Al Imam Al Khatabi berkata,
"Makna hadist adalah bahwa kekeliruan orang dimaafkan jika itu merupakan hasil ijtihad. Jika orang orang berijtihad dan tidak mendapatkan hilal kecuali setelah lewat hari ketiga puluh, mereka tidak berbuka hingga bilangan terpenuhi. Kemudian belakangan diketahui bahwa bulan ternyata hanya 29 hari. Dalam hal ini puasa dan berbuanya telah lewat. Mereka tidak perlu mengulang dan kurban mereka telah cukup. Ini semata mata keringanan dari Allah Subhallahu wata'ala dan bukti kasih sayang kepada para hamba Nya." (Imam Abu Daud dalam bab "Jika mereka keliru menentukan hilal")







Post a Comment
Click to comment